ZHIENEWS.COM, PANGKALPINANG – Sekretaris Daerah Pangkalpinang Mie Go menghadiri undangan rapat permohonan sewa lahan PDAM Tirta Pinang, di Kantor PDAM Tirta Pinang, Senin (10/03/25).
“Jadi tadi kami diundang oleh PLT Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pangkalpinang Pak Agus, dalam rangka menindaklanjuti surat dari PT Cinda Karya Media tertanggal 25 februari 2025 perihal permohonan sewa lahan PDAM yang beralamat di jalan Sudirman tepatnya di Kopi Es Sudirman,” kata Mie Go.
Dalam kesempatan itu Mie Go mengatakan bahwa pembahasan hari ini mengenai keperluan memasang Bilboard, apakah dilokasi yang dimaksud diperbolehkan secara ketentuan dan aturan karena dititik itu merupakan kawasan cagar budaya.
“Oleh karena itu kami juga mengundang ketua tim pengkaji cagar budaya Kota Pangkalpinang pak Alvian ingin membahas beberapa hal,” ucapnya.
“Pertama kami memastikan titik yang dimaksud itu adalah eks cagar budaya, yang sudah disewakan oleh Es Kopi Sudirman sebelum penetapan lokasi tersebut belum menjadi cagar budaya,” tutur Mie Go.
Mie Go menambahkan juga bahwa dalam rapat tadi membahas berkenaan dengan apakah diperbolehkan dititik itu dibangun tepatnya dihalaman depan bangunan Es Kopi Sudirman itu.
“Tadi sudah mendengar masing-masing pihak, apakah boleh disewakan disitu karena sudah disewakan terlebih dahulu oleh pihak Es Kopi Sudirman. Dan berdasarkan BPKP ini diperbolehkan sewa diatas sewa,” jelasnya.
“Kemudian di titik itu, merupakan cagar budaya ini di kaji secara ketentuan dan Undang-undang. Kalaupun nanti boleh, mekanisme untuk penentuan apa yang akan dibangun disitu dalam hal ini PT Cinda Karya Media ini mengusulkan,” tutup Mie Go.
Sementara PLT Direktur PDAM Tirta Pinang Agus menyampaikan sesuai dengan yang dipaparkan Sekda Mie Go bahwa pihak nya menunggu hasil kaji dari tim Cagar budaya.
“Kami sifatnya masih menunggu hasil tim pengkaji dari cagar budaya, sesuai kata Pak Sekda tadi kalau boleh prosesnya berlanjut, kalau tidak boleh ya di stop,” tuturnya. (Wln)