ZHIENEWS.COM, PANGKALPINANG – Pemerintah Kotab (Pemkot) Pangkalpinang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskomimfo) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) kebijakan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dan Aplikasi KIM.id, di Ruang Pertemuan OR Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (21/11/24).
Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber yakni Analis Kebijakan Ahli Muda Ditjen KPM Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Nurul Hidayah Putri dan Bussiness Analyst KIM.id Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Moch Wendy.
Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Pangkalpinang, Juhaini mengapresiasi adanya kegiatan yang telah memfasilitasi terbentuknya KIM di Kota Pangkalpinang.
Sebab, Juhaini mengatakan di era keterbukanan informasi dan tantangan globalisasi, seluruh informasi sangat mudah diakses dan diterima masyarakat secara luas tanpa ada batas dan jarak antara satu tempat dan yang lainnya.
Oleh karenanya, ia menyebut bahwa kegiatan ini menjadi wujud implementasi pemerintah dalam penerapan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Di mana dalam undang-undang tersebut seluruh informasi dapat diakses ataupun diterima masyarakat secara luas,” jelasnya.
KIM sebagai kelompok yang tumbuh dan berkembang di di masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mendistribusikan informasi dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung program pemberdayaan masyarakat.
“Banyak hal dapat dimanfaatkan melalui kelompok informasi masyarakat ini, seperti pemberdayaan dan pengembangan UMKM salah satunya. Kita ambil manfaatnya,” tegasnya.
Sementara Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang, Suranto Menyebut KIM adalah kelompok yang dibentuk oleh dari dan untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif.
KIM memiliki aktivitas untuk melakukan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah.
Keberadaannya diharapkan menjawab kebutuhan masyarakat agar lebih mudah mendapatkan informasi, bediskusi, hingga mengembangkan informasi untuk memecahkan masalah dan memenuhi kebutuhan bersama.
“KIM sebagai mitra pemerintah mempunyai peran staratrgis dalam penyebarkan informasi kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing,” ungkapnya.
“Peran KIM ini diantaranya sebagai fasilitator masyarakat, sebagai mitra pemerintah, sebagai penyerap, dan penyalur aspirasi masyarakat, sebagai pelancar arus informasi, dan sebagai terminal informasi bagi masyarakat desa dan kelurahan,” lanjutnya.
Kata Suranto, pembentukan KIM ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan dan mendorong berkembangnya motivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
“Kim merupakan mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat dan media aspirasi masyarakat kepada pemerintah,” tukasnya. (Rls)