Giliran Eks Wapincab Bank SumselBabel Pangkalpinang Santoso Putra Divonis Bebas Murni Hakim PN Pangkalpinang

banner 120x600

ZHIENEWS.COM, PANGKALPINANG – Usai eks Pincab Bank SumselBabel Moch Robi Hakim divonis bebas murni, giliran eks Wapincab Santoso Putra divonis bebas Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang.

Majelis hakim memvonis bebas eks Pimpinan Bank SumselBabel Cabang Pangkalpinang Santoso Putra dsri segala tuntutan terkait kasus korupsi KUR Rp20,2 miliar.

Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Dewi Sulistiarini yang didampingi hakim anggota Sulistiyanto Rokmad Budiharto dan Warsono, dengan terdakwa Santoso Putra di Ruang Garuda, PN Pangkalpinang, Rabu (19/3/2025).

Hakim menyatakan terdakwa Santoso Putra secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah baik dalam dakwaan primair maupun secara subsidair.

Primair : pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan telah diperbarui dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Subsidair : pasal 3 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan telah diperbarui dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan kepadanya. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Memulihkan naik baik, harkat dan martabatnya,” kata ketua majelis hakim Dewi Sulistiarini.

Sebelumnya, JPU menuntut Santoso Putra dengan hukuman penjara 7 tahun 6 bulan. Dalam agenda sidang pembacaan vonis, Santoso Putra mendapat giliran kedua bersama terdakwa lainnya Rofalino dan Taufik.

Usai divonis bebas murni, Santoso Putra tampak meneteskan air mata. Beberapa pengunjung sidang terdiri dsri keluarga dan rekannya di Bank SumselBabel tampak menyalami dan memberikan ucapan selamat.

Penasehat hukum Santoso Putra dan Moch Robi, Sumin dari kantor Sumin & Partners mengatakan keputusan hakim sudah sangat tepat dan adil.

“Vonis hakim sudah sangat tepat dan adil dengan membebaskan klien kami,” kata Sumin, usai persidangan.

Terkait dalam mengambil keputusan terdapat disenting opinion di antara majelis hakim, Sumin mengaku menghormatinya.

“Itu hak dari hakim yang bersangkutan. Kami menghormatinya. Ini juga jadi pelajaran dan edukasi bagi masyarakat, tidak serta merta orang yang masuk (berperkara) di pengadilan bersalah. Peluang dihukum dan benas sama besarnya,” ujar Sumin. (Fah/Oby).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *