ZHIENEWS.COM, JAKARTA – Helena Lim divonis 5 tahun penjara, denda Rp750 juta, subsider 6 bulan penjara dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta, subsider 1 tahun. Sedangkan dua eks direksi PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, denda Rp750 juta dan subsider 6 bulan penjara. Sementara terdakwa MB Gunawan divonis 5 tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsider 4 bulan penjara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” tegas Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dengan didampingi hakim anggota Fahzal Hendri, Fajar Kusuma Aji, Sukartono dan Ida Ayu Mustikawati, di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
Para terdakwa sepakat untuk mengambil langkah pikir-pikir atas vonis yang dibacakan majelis hakim.
“Silahkan bagi para terdakwa untuk menyatakan sikap atas putusan hakim, diberi waktu 7 hari untuk menyampaikan sikap,” terang Rianto sesaat sebelum menutup persidangan.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Diketahui pada persidangan sebelumnya eks Direksi PT Timah Tbk Mochtar Reza Pahlevi dan Emil Ermindra dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan timah, sementara Helena Lim dituntut 8 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Helena Lim juga dituntut denda Rp1 miliar dan MB Gunawan dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi, Emil Ermindra, dan MB. Gunawan ikut mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah. (Anton)