Mengabarkan Dengan Fakta
Indeks
banner 728x250
Berita  

Bawa 140 Ton Solar Tanpa Dokumen, Kapal Milik Piter Ditangkap KSOP Mentok Lalu Dilepas

banner 120x600
banner 468x60

ZHINEWS.COM, MENTOK – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Mentok menangkap kapal Self Propelled Oil Barge (SPOB) Tarsus Alfa yang membawa muatan 140 ton solar, Minggu (19/5/2024).

SPOB milik bos Piter Belinyu yang sering berulah tersebut, diamankan pihak KSOP lantaran tidak membawa dokumen delivery order (DO) yang seharusnya selalu ada di dalam kapal. Diketahui SPOB Tarsus Alfa hendak mengisi solar ke Kapal Isap Produksi (KIP) yang beroperasi di perairan Belo.

banner 325x300

Petugas Bidang Kesyahbandaran KSOP Kelas IV Mentok, Bambang S melalui staf kapal, Maman membenarkan kalau SPBO milik Piter sempat diamankan lalu dilepaskan.

“Benar kemarin sore SPOB Tarsus Alfa kami amankan saat gelombang pasang lagi tinggi di Pelabuhan Tanjung Ular Mentok. Saat diperiksa ternyata dokumen DO tidak ada dan kami amankan ke pelabuhan,” kata Maman dikonfirmasi, Senin (20/5/2024).

Dikatakan Maman, SPOB tersebut hendak mengisi BBM jenis solar ke KIP yang ada di Laut Belo.

“Awalnya tidak ada dokumen DO, pas malamnya baru diantar ke kami. Karena tidak ada masalah jadi kami lepaskan lagi,” ungkapnya.

“Sedangkan SPOB Tarsus Alfa itu benar milik Piter Belinyu yang sering mengisi BBM ke kapal isap di perairan Belo,” tambahnya.

Seharusnya dokumen delivery order (DO) wajib stand by di dalam kapal bukan bisa dibikin baru atau disusulkan.

Sebuah dokumen yang berperan sebagai surat perintah penyerahan barang yang telah dipesan dengan kesepatan bersama antara penjual (pengirim) dan pembeli (penerima) yang ditujukan kepada gudang perusahaan. fungsinya adalah:

1. Sebagai keterangan resmi terhadap pembelian barang dari pihak penjual kepada pihak pembeli.
2. memberikan rincian barang secara jelas.
3. sebagai tanda bukti bahwa pembeli telah menerimabarang melalui tanda tangan yang tercantum pada Delivery Order.

Adapun rekam jejak Piter pernah tersandung kasus yang sama saat kapal Isap Pasir (KIP) Harapan Selamat yang ditangkap beberapa hari lalu oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI di perairan Pelabuhan Belinyu tetap menjalani proses hukum atau ditahan.

Sedangkan 4 kapal milik pengusahan asal Belinyu bernama Peter Panja masing-masing SPOB Rezki Ifah, SPOB Tisya 9, MT Anugerah Dewi 15 dan MT Bima Andalan dikabarkan sudah dilepas.

“Iya bener KIP yang ditangkap Bakamla RI punya kami,” ujar Darma, pengurus KIP Harapan Selamat saat dihubungi bang rabel melalui ponselnya, Kamis (22/8/2019).

Sementara itu, konfirmasi ke Piter Panja Belinyu pemilik SPOB sudah dilakukan tapi belum ada jawaban. (doni)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *